Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) Ilhamsyah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan terlalu menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh.
"PP yang menghapuskan KHL dan membuat disfungsi Dewan Pengupahan. Kami menilai semua paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan era Jokowi ini terlalu menguntungkan pengusaha. Mengapa kami dari buruh yang harus terus dikorbankan?" ujar Ilhamsyah kepada Bisnis.com, Selasa (24/11/2015).
Ilhamsyah menilai PP No78/2015 ini sebagai salah satu stimulus upah buruh murah sehingga pengusaha tak mahal membayar upah. Tak hanya itu, bisnis yang berjalan membuat pengusaha asing pun semakin tertarik berinvestasi di Indonesia.
"Semua stimulus diberikan dari mulai upah murah sampai pembebasan sanksi pajak. Kenapa buruh selalu jadi korban?," tandasnya.
Menurut Ilhamsyah, jika pemerintah ingin mengatasi kelesuan pertumbuhan ekonomi seharusnya pemerintah memperkuat industri dalam negeri.
"Jadi memang dalam empat hari ke depan, kami meminta PP bisa segera dicabut," tegasnya.
Sebelumnya, Ilham pun membenarkan aktivitas buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Pulo Gadung, dan Pos Pelabuhan Tanjung Priok mogok total.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, puluhan personel aparat keamanan yang berasal dari Pelindo II dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terlihat berjaga di depan gate pos 9 yang merupakan akses utama menuju Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Pelabuhan Konvensional Tanjung Priok.