Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati tiga hal terkait adendum kerja sama di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Tiga hal yang disepakati, yaitu jam operasional truk, penambahan jalur distribusi sampah dari Jakarta menuju TPST Bantargebang, dan pengajuan dana hibah serta kemitraan (community development) antara dua kota.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan perubahan poin-poin tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI (government to government/ G to G) terkait distribusi sampah.
"Soal sampah ini kan bukan terkait antara Bekasi dan DKI saja, tetapi kebutuhan nasional. Makanya, butuh adendum perjanjian kerja sama," ujarnya setelah melakukan rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI, Rabu (25/11).
Dalam pembicaraan yang berlangsung selama 20 menit antara Pemerintah Bekasi dan Ahok, dia menuturkan Pemkot Bekasi memperbolehkan truk sampah dari Ibu Kota melintasi jalanan Bekasi secara penuh alias 24 jam dalam sehari.
Hal tersebut sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar jangan ada pihak yang menghalangi truk sampah dari DKI.
Pasalnya, jika laju truk-truk sampah tersebut terhambat, maka akan menimbulkan penumpukan sampah di Ibu Kota Negara.
Selanjutnya, untuk mempermudah proses distribusi, Rahmat berencana menambah jalur untuk pengangkutan sampah dari Jakarta menuju TPST Bantargebang.
Sebagai informasi, beberapa jalur yang sudah digunakan untuk distribusi sampah a.l. via jalan Ahmad Yani-Bantargebang pada malam hari dan via jalur Cileungsi-Transyogi pada siang hari.
"Ya, kami mau tambah jalur. Jalur-jalurnya sedang kami bahas. Selain jalan biasa, kami juga akan buka ruas tol," imbuhnya.