Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta membuka kemungkinan untuk melakukan pembekuan operasional bus Metromini, seiring dengan adanya sejumlah permasalahan yang melibatkan perusahaan angkutan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta, selaku regulator yang mengatur keluarnya izin trayek operasional angkutan umum di Ibu Kota.
Namun demikian, alasan pembekuan bukan semata-mata akibat bus tersebut terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban meninggal dunia saja. Insiden tersebut dijadikan alasan tambahan saja, di samping pelanggaran regulasi.
Pihaknya lebih memilih menggunakan alasan ketidakpatuhan metromini dalam memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal angkutan umum, seperti kelaikan jalan, hingga kelengkapan surat-surat.
Alasan tersebut, dinilai lebih kuat secara hukum, sebagai antisipasi apabila akan dituntut secara hukum oleh pihak yang dibekukan. Pasalnya selama ini dirinya sering dituntut melalui PTUN oleh sejumlah orang yang memiliki bus yang tidak layak jalan, yang berhasil dikandangkannya.
"(Metromini dibekukan) Bisa. Bisa saja kalau memang dia sudah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah kita gariskan. Kenapa tidak?" ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (7/12/2015).
Menurutnya beberapa ketentuan yang dimaksudkan antara lain, meliputi kelaikan jalan si armada bus tersebut yang dapat dilihat dari lolos tidaknya uji KIR, lalu memiliki kartu izin usaha, dll.
"Misalnya armada dia memang sudah tidak layak, tidak lulus uji kir, tidak mengurus kartu izin usahanya. Itu kan bisa dibekukan. Jadi jangan hanya karena alasan kecelakaan saja trus dibekukan," tuturnya.
Pihaknya menambahkan, hingga saat ini Dishubtrans DKI Jakarta telah memgandangkan 1.600 bus dari 3.000 bus yang tidak layak, dari total sekitar 6.000 unit bus Metromini.
"Sekarang kan sudah ada 1.600-an bus yang dikandangin. Tidak menutup kemungkinan untuk terus, terus, bertambah (yang dikandangkan karena tak laik beroperasi)," ujarnya.