Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub Djarot Minta Segera Bekukan Metro Mini

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI harus segera membekukan izin Metro Mini.nn
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat/beritajakarta.com
Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI harus segera membekukan izin Metro Mini.
 
"Bekukan saja." tandas Djarot di Tanah Abang, Selasa (8/12/2015).
 
Mantan Wali Kota Blitar ini menegaskan, Metro Mini yang sudah buruk kondisinya harus segera dikandangkan.
 
"Tidak layak tangkap, masukkan ke gudang. Kemudian supirnya juga. Ditutuplah," kata Djarot.
 
Djarot menyatakan, dirinya tak bisa menolerir lagi Metro Mini yang kerap melanggar aturan, khususnya dalam mengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan penumpang ataupun moda transportasi lain.
 
"Itu tidak manusiawi, yang salah bukan hanya supirnya, tetapi juga penanggung jawabnya," ujar Djarot.
 
Sebelumnya, Dishubtrans DKI membuka kemungkinan untuk melakukan pembekuan operasional bus Metromini, seiring dengan adanya sejumlah permasalahan yang melibatkan perusahaan angkutan tersebut.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta, selaku regulator yang mengatur keluarnya izin trayek operasional angkutan umum di Ibu Kota.
 
Namun demikian, alasan pembekuan bukan semata-mata akibat bus tersebut terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban meninggal dunia saja. Insiden tersebut dijadikan alasan tambahan saja, di samping pelanggaran regulasi.
 
Pihaknya lebih memilih menggunakan alasan ketidakpatuhan metromini dalam memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal angkutan umum, seperti kelaikan jalan, hingga kelengkapan surat-surat.
 
Alasan tersebut, dinilai lebih kuat secara hukum, sebagai antisipasi apabila akan dituntut secara hukum oleh pihak yang dibekukan. Pasalnya selama ini dirinya sering dituntut melalui PTUN oleh sejumlah orang yang memiliki bus yang tidak layak jalan, yang berhasil dikandangkannya.
 
"(Metromini dibekukan) Bisa. Bisa saja kalau memang dia sudah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah kita gariskan. Kenapa tidak?" ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (7/12/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper