Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADAAN BARANG & JASA: Pemkot Tangerang Butuh E-Katalog Daerah

Pemerintah Kota Tangerang terpikir untuk membuat elektronik katalog atau e-katalog daerah untuk menyokong kegiatan pengadaan barang dan jasa di wilayah ini
Ilustrasii./.
Ilustrasii./.

Bisnia.com, TANGERANG--Pemerintah Kota Tangerang terpikir untuk membuat elektronik katalog atau e-katalog daerah untuk menyokong kegiatan pengadaan barang dan jasa di wilayah ini.

"Karena kita kan juga punya kewajiban untuk memberdayakan warga kita," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam siaran pers, Kamis (10/12/2015).

Dalam struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 Kota Tangerang porsi terbesar adalah belanja langsung. Perannya mencapai 70% dari APBD dan kontribusi terbanyak dalam belanja langsung ini adalah pengadaan barang dan jasa.

Adapun kendala dalam proses pengadaan tersebut salah satunya aturan yang mewajibkan pemeintah membeli barang atau jasa melalui e-katalog jika memang tersedia di e-katalog LKPP (Lembaga Kebbijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Oleh karena itu Arief menilai akan sangat baik jika bisa ada e-katalog daerah yang melingkupi penyedia jasa dan barang dari warga Kota Tangerang sendiri.

LKPP merekomendasikan pemkot Tangerang mengusulkan daftar tambahan barang atau jasa yang dimasukkan ke e-katalog LKPP. Peraturan Kepala LKPP No. 14/2015 tentang e-purchasing juga memungkinkan untuk membuat e-katalog daerah.

Pada sisi lain, Arief juga mempersoalkan mekanisme proyek tahun jamak. Dia meminta saran kepada LKPP mengingat ada beberapa aturan yang belum jelas terkait proyek tahun jamak. Sementara di Kota Tangera, imbuhnya, banyak proyek besar yang pengerjaannya sangat butuh kompetensi tinggi dan waktu yang panjang.

"Yang belum jelas misalnya antara Permendagri 21/2011 dan Perpres 70/2010 agak bertentangan," ujar Arief.

Dia menuturkan Permendagri menyatakan proyek tahun jamak harus jangka waktu lebih dari 12 bulan, sedangkan dalam Perpres bisa kurang dari itu. Pemkot Tangerang menekankan perlunya kepastian ukum terkait regulasi ini.

Sementara itu Deputi Sanggah dan Penyelesaian Hukum, Ikak G. Pratiastomo menayarankan agar proyek pemkot menggunakan sistem penganggaran tahun jamak. Ini bermaksud menghindari inefisiensi waktu dalam proses lelang dan berpatokan kepada Perpres.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper