Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menandatangani izin pelaksanaan pembangunan proyek reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Bisnis, Ahok telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) Izin Pelaksanaan reklamasi kepada lima pengembang kala dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota selama satu tahun terakhir.
Sepanjang periode Oktober-November 2015, Mantan Bupati Belitung Timur tersebut telah menerbitkan empat izin pelaksanaan reklamasi. Izin-izin tersebut diberikan kepada PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Harapan Indah.
Dengan dikantonginya izin tersebut, maka para pengembang sudah diperbolehkan untuk melaksanakan pengurukan laut.
Selain empat pengembang yang disebutkan di atas, jumlah pengembang yang mendapat konsesi membangun dan mengelola pulau di Utara Jakarta tersebut cukup banyak.
Pasalnya, ada 17 pulau yang digadang-gadang menjadi wajah baru kota Jakarta yang lebih modern. Lantas siapa saja pengembang yang ikut serta dan seberapa luas pulau yang mereka bangun nantinya.
Berikut data-data pengembang pulau reklamasi berdasarkan informasi yang dikumpulkan Bisnis.com.
PULAU PENGEMBANG LUAS STATUS
A PT Kapuk Naga Indah 79 Ha Izin Prinsip
B PT Kapuk Naga Indah 380 Ha Izin Prinsip
C PT Kapuk Naga Indah 276 Ha Proses Reklamasi
D PT Kapuk Naga Indah 312 Ha Proses Reklamasi
E PT Kapuk Naga Indah 284 Ha Izin Prinsip
F PT Jakarta Propertindo 190 Ha Izin Pelaksanaan
G PT Muara Wisesa Samudra 161 Ha Proses Reklamasi
H PT Taman Harapan Indah 63 Ha Izin Pelaksanaan
I PT Jaladri Kartika Eka Paksi 405 Ha Izin Pelaksanaan
J PT Pembangunan Jaya Ancol 316 Ha Izin Prinsip
K PT Pembangunan Jaya Ancol 32 Ha Izin Pelaksanaan
L PT Manggala Krida Yudha 481 Ha Izin Prinsip
M PT Manggala Krida Yudha 587 Ha Izin Prinsip
N PT Pelindo II 411 Ha Proses Reklamasi
O Pemprov DKI Jakarta 344 Ha Izin Prinsip
P Pemprov DKI Jakarta 483 Ha Izin Prinsip
Q Pemprov DKI Jakarta 369 Ha Izin Prinsip
Sumber: Pemprov DKI Jakarta, diolah