Bisnis.com, BEKASI - Sedikitnya terdapat empat jenis pajak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi yang belum mencapai target APBD-P 2015.
Keempat jenis pajak tersebut adalah pajak reklame, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan atas bumi dan bangunan.
Data laporan target dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi hingga akhir November menunjukkan realisasi pajak reklame baru terealisasi Rp25,34 miliar atau kurang Rp29,89 dari target sebesar Rp56,16 miliar.
Realisasi pajak penerangan jalan Rp215,61 miliar atau kurang Rp15,17 miliar dari target Rp230,79 miliar.
Selain itu, realisasi pajak bea perolehan atas bumi dan bangunan (BPHTB) Rp256,96 miliar atau kurang Rp28,95 miliar dari target Rp293,97 miliar.
Sedangkan realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp216,70 miliar atau kurang Rp258 juta dari target Rp219,02 miliar.