Bisnis.com, DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok meminta kepada Pemerintah Kota Depok untuk memaksimalkan penerimaan retribusi menara telkomunikasi di kota tersebut.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan aturan retribusi tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
"Retribusi menara telkomunikasi di Depok harus dimaksimalkan karena bisa berdampak positif terhadap pendapatan daerah," ujarnya pada Bisnis.com di Gedung DPRD, Kamis (7/1/2015).
Dalam Pasal 8 Bab VI Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% per tahun dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telkomunikasi.
Dia menambahkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan menara telekomunikasi harus bekerja keras untuk membenahi segala hal sesuai yang tertuang dalam Perda tersebut.
"Termasuk bagaimana sistem perizinannya, karena saya mendengar bahwa banyak menara telekomunikasi yang tidak berizin," ujarnya.