Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak bisa ikut campur masalah sengketa tanah keluarga di taman Kebon Sirih. Pasalnya, masalah ini merupakan persaingan hukum antarorang.
"Saya sudah minta Wali Kota untuk cek dan memediasi, karena kalau kita baca berita memang incratht [keputusan tetap], sebenarnya ini nggak bisa ikut campur," jelas Ahok, Selasa (12/1/2016).
Pemillik rumah mengaku bahwa mereka sudah menempati tempat itu sejak 1946 dari kakeknya secara turun temurun. Pihak Asuransi sudah berulang kali meminta keluarga tersebut untuk keluar namun mereta tetap tidak setuju.
"Dia [yang bersengketa] minta ganti uang, tetapi enggak sesuai. Ini persoalan gugat menggugat siapa yang lebih berhak pakai lahan karena dia sudah tinggal sejak 1946 dari kakeknya," kata Ahok.
Terkait permintaan perlindungan, Ahok mengatakan tidak bisa memberikan perlindungan. Apalagi, kalau memang dia yang bersalah.
"Kami nggak bisa lindungi, kalau dia salah gimana? Sama kayak kantor Wali Kota Jakarta Barat sertifikat punya DKI trus digugat kita kalah. Sudah kalah dibongkar, dibongkar terus bayar sewa sama dia Rp40 miliar, bisa enggak kita menolak? Enggak bisa," jelasnya.