Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menara Telekomunikasi di Depok Bermasalah

Penerimaan retribusi menara telekomunikasi di Kota Depok pada 2015 dinilai merugikan pemerintah seiring menumpuknya permasalahan yang tak kunjung selesai sepanjang tahun tersebut.
Ilustrasi menara telekomunikasi/Jibi
Ilustrasi menara telekomunikasi/Jibi

Bisnis.com, DEPOK-- Penerimaan retribusi menara telekomunikasi di Kota Depok pada 2015 dinilai merugikan pemerintah seiring menumpuknya permasalahan yang tak kunjung selesai sepanjang tahun tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan, permasalahan menara telekomunikasi di Depok adalah banyaknya pembangunan yang tak berizin.

"Sehingga menara yang berizin dan memberikan retribusi kepada Pemkot Depok hanya sebagian. Sisanya banyak yang tidak tercatat," ujarnya pada Bisnis, Rabu (13/1/2016).

Berdasarkan data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, penerimaan retribusi menara telekomunikasi pada 2014 mencapai Rp627,61 juta atau melampaui target 25,54% dari yang ditetapkan.

Adapun penerimaan pada 2015 anjlok hingga 82,33% atau hanya mencapai Rp88,29 juta dibandingkan target pada 2014. Musababnya pada tahun tersebut terjadi revisi Perda No. 25/2013 tentang penataan, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi.

Revisi tersebut terjadi karena kalangan pengusaha menara keberatan atas besaran retribusi 2% per tahun yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi.

Hamzah mengatakan, pihaknya mendesak Pemkot Depok untuk membenahi segala persoalan yang menjadi hambatan pembangunan menara telekomunikasi di kota tersebut menyusul.

"Kita kan sedang gencar-gencarnya menyatakan bahwa Depok ini kota menuju cyber city, kota yang segala sesuatunya akan menerapkan teknologi. Maka permasalahan menara telekomunikasi ini harus terlebih dahulu selesai," katanya.

Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok, Rahmat mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan revisi perda kepada DPRD Kota Depok.

Dia mengakui, penerimaan retribusi pada 2015 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya karena secara otomatis ketika perda diajukan untuk direvisi, retribusi menjadi tidak maksimal.

 "Ada beberapa poin yang sudah diajukan revisinya. Semoga tahun ini revisinya sudah disahkan DPRD sehingga nantinya diharapkan penarikan retribusi bisa dimaksimalkan lagi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper