Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Ingin Hapus Syarat Amdal, DPRD: Enggak Bisa Sesuka Dia Dong

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan status analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai salah satu syarat pembangunan tak bisa digantikan oleh Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan status analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai salah satu syarat pembangunan tak bisa digantikan oleh Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Menurutnya, justru UKP/UPL merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Amdal.

"Aturan soal Amdal ini sudah ada di Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Kalau Ahok mau hapus Amdal, ya hapus dulu PP. Enggak bisa sesuka dia dong," katanya, Kamis (21/1/2016).

Menurut Sanusi, rencana Pemprov DKI yang menyebutkan Amdal mempersulit investor dalam menanamkan modal di Jakarta juga salah. Pasalnya, yang menghambat bukan aturan tentang Amdal, tetapi pihak-pihak yang bertanggung jawab mengurusnya.

Dia juga mengingatkan bahwa dampak utama jika pemerintah ngotot menghapus Amdal adalah rusaknya lingkungan, baik fisik maupun sosial.

"Misalnya sekarang ada pengembang mau bangun mal enggak pake kajian Amdal. Trus siapa yang mengawasi pembuangan limbah? Lalu-lintas di sekitar mal kalau macet siapa yang tanggung jawab? Poin-poin itu kan adanya di Amdal ," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (20/1/2016). Agenda yang dirapatkan adalah soal deregulasi perizinan untuk meningkatkan easy of doing business di Jakarta.

Salah satu hal yang diminta Ahok adalah penghapusan syarat Amdal dan penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup soal hal itu. Ahok menilai Amdal tak diperlukan di DKI Jakarta, contohnya untuk membangun Kepulauan Seribu dan Reklamasi 17 pulau. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper