Perizinan
Apalagi, Koesmedi mengatakan izin pendirian klinik tidak diurus oleh pihaknya. Dia menjelaskan bahwa, pengajuan klinik dilakukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
Alurnya, penanggung jawab klinik mengajukan izin klinik ke BPTSP yang selanjutnya meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Setelah itu, pihaknya mengecek ke lapangan apakah klinik tersebut memenuhi syarat atau tidak.
Selain itu, harus ada izin praktik penanggung jawab klinik. Bila semua syarat sudah lengkap, izin usaha klinik dikeluarkan kepada penanggung jawab, selanjutnya mendata izin untuk tenaga medis yang akan bekerja di klinik tersebut.