Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MALAPRAKTIK CHIROPRACTIC: Jangan Gampang Percaya Pengobatan baru

Apalagi, Koesmedi mengatakan izin pendirian klinik tidak diurus oleh pihaknya. Dia menjelaskan bahwa, pengajuan klinik dilakukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
Anggota Satpol PP menyegel klinik Chiropractic First di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1). Sebanyak sembilan klinik Chiropractic First yang ada di sejumlah mall di Jakarta disegel serentak oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta karena klinik tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga aktivitas yang dilakukan dinyatakan ilegal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Satpol PP menyegel klinik Chiropractic First di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1). Sebanyak sembilan klinik Chiropractic First yang ada di sejumlah mall di Jakarta disegel serentak oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta karena klinik tersebut tidak memiliki izin usaha sehingga aktivitas yang dilakukan dinyatakan ilegal. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Perizinan

Apalagi, Koesmedi mengatakan izin pendirian klinik tidak diurus oleh pihaknya. Dia menjelaskan bahwa, pengajuan klinik dilakukan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

 Alurnya, penanggung jawab klinik mengajukan izin klinik ke BPTSP yang selanjutnya meminta rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Setelah itu, pihaknya mengecek ke lapangan apakah klinik tersebut memenuhi syarat atau tidak.

 Selain itu, harus ada izin praktik penanggung jawab klinik. Bila semua syarat sudah lengkap, izin usaha klinik dikeluarkan kepada penanggung jawab, selanjutnya mendata izin untuk tenaga medis yang akan bekerja di klinik tersebut.

Halaman Sebelumnya
Tak Kecolongan
Halaman Selanjutnya
Penertiban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper