Bisnis.com, DEPOK- Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Depok Saefuddin mengungkapkan bakal terdapat banyak tantangan dalam melaksanakan pembangunan.
Musababnya, kata dia, adanya Undang-Undang No. 23/2014 menjadikan beberapa aturan harus diubah menurut regulasi tersebut. Dengan demikian, Pemkot Depok harus mensinergikan pembangunan sesuai aturan.
"Kalau mau dibilang tahun depan adalah tahun berat. Banyak tantangan yang harus dihadapi dengan adanya UU tersebut," ujarnya di sela Sosialisasi Forum OPD Kota Depok, Kamis (4/1/2016).
Saefuddin memberi contoh, adanya perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) di UU tersebut saat ini hanya dikenal tiga yakni badan, dinas dan kecamatan.
Lembaga atau instansi, kantor, kata dia sudah tidak masuk OPD.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa penerima hibah harus memiliki badan hukum.
Tak sedikit, kata dia, masyarakat yang sudah membuat proposal tetapi tidak cair karena ada aturan tersebut.
Bahkan, membuat posyandu pun harus berbadan hukum.
Saefuddin menambahkan, tantangan lain pada tahun ini adalah Pilkada Serentak.
Sebelumnya, Pemkot Depok berencana melantik wali kota dan wakil wali kota pada Januari 2016, tetapi terkendala persoalan di tingkat Mahkamah Konstitusi.
"Jadi rencana yang sebelumnya sudah disusun, harus direvisi lagi karena adanya aturan tersebut," paparnya.