Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan dokumen lelang investasi proyek Electronic Road Pricing (ERP) dan dijadwalkan berlangsung Juli 2016.
Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menargetkan ERP mulai diterapkan pada pertengahan atau paling lambat akhir 2017.
BPKAD DKI, ungkapnya, tengah menyiapkan sejumlah dokumen untuk lelang investasi proyek tersebut dan diharapkan pada Juli 2016 sudah bisa digelar.
"Proses persiapan telah kita mulai, lelang direncanakan Juli. Penerapannya kemungkinan pertengahan atau akhir 2017," ujarnya.
Pihaknya memaparkan dasar pengerjaan ERP telah diatur dalam Perda No. 1/2012 tentang RTRW 2030 dan Perda No. 5/2014 tentang Transportasi. Sesuai dengan perda itu, ERP diterapkan di dua koridor yakni Blok M - Kota dan Kuningan - Cokroaminoto.
"Ruas jalan yang dilewati untuk koridor I antara lain Sisingamangaraja-Sudirman-Thamrin-Medan Merdeka Barat-Majapahit-Gajah Mada-Hayam Wuruk. Sedangkan Koridor II di jalan Rasuna Said," ujarnya.
ERP adalah semacam congestion charge yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan pribadi pada jalan dan waktu tertentu, sehingga dengan diharapkan terjadi keseimbangan antara demand (lalu lintas) dengan supply (ruang jalan).