Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempersiapkan dokumen lelang investasi proyek Electronic Road Pricing (ERP) dan dijadwalkan segea dilelang Juli 2016.
Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya menargetkan ERP dapat mulai diterapkan pada pertengahan atau akhir 2017.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan sejumlah dokumen untuk lelang investasinya dan diharapkan pada Juli 2016 sudah bisa digelar lelangnya.
"Proses persiapan telah kita mulai, lelang direncanakan Juli. Penerapannya kemungkinan pertengahan atau akhir 2017," ujarnya.
Pihaknya memaparkan bahwa dasar pengerjaan ERP telah diatur dalam Perda No.1/2012 tentang RTRW 2030 dan Perda No.5/2014 tentang Transportasi.
Sesuai perda itu, ERP akan diterapkan di dua koridor yakni, koridor pertama adalah Blok M - Kota dan koridor Kuningan - Cokroaminoto.
"Ruas jalan yang dilewati untuk Koridor I antara lain Sisingamangaraja-Sudirman-Thamrin-Medan Merdeka Barat-Majapahit-Gajah Mada-Hayam Wuruk. Sedangkan Koridor II dijalan Rasuna Said," ujarnya.
ERP adalah ‘congestion charge’ yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan pribadi pada jalan tertentu pada waktu tertentu, sehingga dengan penerapan ERP diharapkan terjadi keseimbangan antara demand (lalu lintas) dengan supply (ruang jalan).