Bisnis.com, DEPOK - Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) di Kota Depok hingga akhir Februari 2016 mencapai Rp23,41 miliar.
Jumlah tersebut, berdasarkan data Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, diterima dari 1.931 Surat Setoran Pajak Daerah.
Sementara itu, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kota tersebut hingga akhir Februari 2016 mencapai Rp9 miliar.
"Penerimaan tersebut disetorkan dari sekitar 24.339 wajib pajak," demikian keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Selasa (1/3/2016).
Sementara itu, sepanjang 2015, realisasi penerimaan PBB di Depok mencapai Rp162,6 miliar dari target Rp145 miliar.
Tahun ini DPPKA Kota Depok menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp174 miliar.
Adapun, tunggakan penerimaan PBB di Kota Depok sepanjang 2015 mencapai Rp92,8 miliar dari total sekitar 560.000 wajib pajak.