Bisnis.com, DEPOK - Pemuda Pancasila Kota Depok mengancam akan membawa kasus lelang RSUD Kota Depok ke ranah hukum.
"Secepatnya saya akan laporkan ke KPK dan Kejaksaan terkait lelang proyek RSUD Depok ini," ujar Ketua Pemuda Pancasila Rudi Samin saat unjuk rasa di Balaikota Depok, Senin (7/3/2016).
Rudi mensinyalir ada pelanggaran hukum dalam lelang proyek senilai Rp119 miliar tersebut, yakni pihaknya menduga pejabat lelang di ULP tidak memiliki kompetensi.
Kompetensi yang dimaksud dalah seperti yang tertuang dalam Perpres No 4/2015 Pasal 17 ayat (e) yang berbunyi kepala ULP atau anggota kelompok kerja, serta pejabat ULP harus memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
Dia mengaku memiliki bukti bahwa pejabat ULP Kota Depok tidak memiliki sertifikat tersebut. Sehingga, kata dia, proses lelang yang saat ini mengerucut pada peringkat teknis harus dibatalkan.
Seperti diketahui, ULP Kota Depok pada Rabu (2/3/2016) telah mengumumkan peringkat teknis pada PT Hutama Karya (Persero) sebagai peserta lelang dengan nilai tertinggi mencapai 91,30 atau memenuhi syarat.
Adapun, dari 109 perusahaan yang ikut lelang, hanya lima perusahaan masuk peringkat teknis lelang tersebut tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Perusahaan tersebut antara lain PT Nindya Karya (Persero), PT Adhi Karya Tbk (Persero), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, dan PT Tirta Dhea Addonics Pratama.
Sementara itu, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok sebagai penanggungjawab lelang mengatakan akan mendalami laporan dari Pemuda Pancasila tersebut.
"Saya akan pelajari dulu sesuai aturan yang ditetapkan," ujar Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Kania Parwanti.