Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Tinggalnya Tidak Jelas, 9 Warga Korsel Ditangkap di Depok

Izin Tinggalnya Tidak Jelas, 9 Warga Korsel Ditangkap di Depok
Ilustrasi-/Reuters-Stefano Rellandini
Ilustrasi-/Reuters-Stefano Rellandini

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengawas Orang Asing Kota Depok menjaring sembilan warga negara Korea Selatan, karena tidak mempunyai kartu identitas untuk tinggal di Depok. Mereka ditangkap di Perumahan Raffles Hills, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Sabtu, 12 Maret 2016.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan petugas gabungan berhasil menjaring sembilan WNA asal Korea yang tidak mempunyai kelengkapan izin tinggal. Mereka, kata Dudi, melanggar pasal 71 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Satu orang dibawa ke kantor Imigrasi karena tidak punya dokumen keimigrasian," kata Dudin, Minggu, 13 Maret 2016.

Dudi mengatakan WNA Korea Selatan sudah bermukim di Perumahan Raffles, sejak lima tahun lalu. Bahkan, satu cluster di perumahan tersebut ditinggali 24 WNA asal Korea Selatan. "Ini tindak lanjut dari laporan warga kepada kami," ujarnya.

Pengawasan gabungan ini dilakukan untuk melihat aktivitas dan pekerjaan mereka di Depok. Pihaknya juga akan meminta setiap perumahan maupun ketua lingkungan, untuk membantu mengawasi keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah mereka. "Warga harus aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan mereka," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper