Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pengawas Orang Asing Kota Depok menjaring sembilan warga negara Korea Selatan, karena tidak mempunyai kartu identitas untuk tinggal di Depok. Mereka ditangkap di Perumahan Raffles Hills, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Sabtu, 12 Maret 2016.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan petugas gabungan berhasil menjaring sembilan WNA asal Korea yang tidak mempunyai kelengkapan izin tinggal. Mereka, kata Dudi, melanggar pasal 71 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Satu orang dibawa ke kantor Imigrasi karena tidak punya dokumen keimigrasian," kata Dudin, Minggu, 13 Maret 2016.
Dudi mengatakan WNA Korea Selatan sudah bermukim di Perumahan Raffles, sejak lima tahun lalu. Bahkan, satu cluster di perumahan tersebut ditinggali 24 WNA asal Korea Selatan. "Ini tindak lanjut dari laporan warga kepada kami," ujarnya.
Pengawasan gabungan ini dilakukan untuk melihat aktivitas dan pekerjaan mereka di Depok. Pihaknya juga akan meminta setiap perumahan maupun ketua lingkungan, untuk membantu mengawasi keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah mereka. "Warga harus aktif untuk melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan mereka," ujarnya.
Izin Tinggalnya Tidak Jelas, 9 Warga Korsel Ditangkap di Depok
Izin Tinggalnya Tidak Jelas, 9 Warga Korsel Ditangkap di Depok
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium