Bisnis.com, DEPOK- Pemerintah Kota Depok mengklaim tingkat perselisihan antara pengusaha dan buruh sepanjang dua tahun terakhir semakin menurun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengatakan pada 2014 angka perselisihan buruh dan pengusaha mencapai 30 kasus.
"Dari semua kasus tersebut diselesaikan dengan perjanjian bersama sesuai yang diatur oleh undang-undang," ujarnya pada Bisnis seusai menggelar acara Sahabat UKM di Depok.
Menurutnya, Depok menjadi percontohan daerah lain dalam membangun hubungan industrial antara buruh, pengusaha dan pemerintah.
Dia memaparkan pada 2015, angka perselisihan lebih rendah dari tahun sebelumnya seiring adanya komunikasi yang dibangun antara ketiga unsur pemerintah, buruh dan pengusaha.
Adapun, perselisihan pada Januari-Februari 2016, pihaknya mencatat terdapat sekitar 19 kasus dengan rincian 11 kasus telah diselesaikan dan 9 kasus berakhir secara perjanjian bersama.
"Jadi perjanjian bersama itu kedua pihak sepakat menerima satau sama lain dengan syarat pengusaha membayarkan hak pada buruh," ujarnya.
Dia menambahkan perselisihan buruh dan pengusaha di Depok kebanyakan terkait kasus pemutusan hubungan kerja baik secara sepihak ataupun atas dasar efisiensi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok Inu Kertapati mengatakan pihaknya kerap membangun komunikasi dengan buruh dan pemerintah.
Sehingga, lanjutnya, perselisihan yang berkaitan dengan tripartit diselesaikan secara musyawarah tanpa ada kekerasan yang dilakukan buruh.
"Di Depok ini sudah dikenal sebagai hubungan industrial terbaik, jadi jarang-jarang kasus buruh perusahaan dibawa ke meja hijau," ujarnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Depok Wido Pratikno menuturkan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah dan kalangan pengusaha dalam membangun hubungan tripartit.
"Untuk selesaikan kasus yang berhubungan antara buruh dan pengusaha, kita selelalu mengedepankan duduk bersama, sehingga hasilnya semua pihak terus harmonis," paparnya.