Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Bayar Pajak Penyebab Angkutan Berbasis Aplikasi Bisa Murah

GubernurDKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengklaim bahwa angkutan berbasis aplikasi tak membayar pajak.
Taksi berbasis aplikasi/Antara
Taksi berbasis aplikasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - GubernurDKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan angkutan berbasis aplikasi tak membayar pajak.

"Lebih murah, karena kamu enggak mesti bayar pajak, enggak bayar asuransi ," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (15/3/2016).

Padahal pengusaha dikenakan pajak 25%-28% setiap tahunnya. Atas dasar tersebut, Ahok mendorong agar angkutan berbasis aplikasi online segera mendaftarkan diri.

Hal tersebut dilakukan supaya sejajar antara angkutan umum biasa dan angkutan berbasis aplikasi. Pasalnya, menurut Ahok, alasan Grab Car dan Uber Taxi murah lantaran tak membayar pajak.

"Kalau sekarang, kamu bisa lebih murah dong. Kamu nggak mesti bayar pajak, bayar asuransi. Sementara perusahaan taksi harus bayar pajak dan asuransi," katanya.

Ahok mengatakan sudah memperbolehkan angkutan berbasis aplikasi tetap beroperasi. Namun, tetap harus mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

"Ini mesti ada keadilan. Saya katakan kalau Grab segala macam bisa jadi taksi sewa pelat hitam tidak apa-apa. Tapi mereka mesti daftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper