Bisnis.com, JAKARTA - GubernurDKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan angkutan berbasis aplikasi tak membayar pajak.
"Lebih murah, karena kamu enggak mesti bayar pajak, enggak bayar asuransi ," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (15/3/2016).
Padahal pengusaha dikenakan pajak 25%-28% setiap tahunnya. Atas dasar tersebut, Ahok mendorong agar angkutan berbasis aplikasi online segera mendaftarkan diri.
Hal tersebut dilakukan supaya sejajar antara angkutan umum biasa dan angkutan berbasis aplikasi. Pasalnya, menurut Ahok, alasan Grab Car dan Uber Taxi murah lantaran tak membayar pajak.
"Kalau sekarang, kamu bisa lebih murah dong. Kamu nggak mesti bayar pajak, bayar asuransi. Sementara perusahaan taksi harus bayar pajak dan asuransi," katanya.
Ahok mengatakan sudah memperbolehkan angkutan berbasis aplikasi tetap beroperasi. Namun, tetap harus mendaftarkan diri ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Ini mesti ada keadilan. Saya katakan kalau Grab segala macam bisa jadi taksi sewa pelat hitam tidak apa-apa. Tapi mereka mesti daftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi," jelasnya.