Bisnis.com, DEPOK- Pemerintah Kota Depok mengisyaratkan ketentuan restribusi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang sebelumnya dipatok Rp2.000 per orang akan dihapus.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Lahmudin Abdullah mengatakan rencana penghapusan retribusi tersebut tertuang dalam rancangan peraturan daerah penghapusan perda nomor 10 tahun 2012 tentang pelayanan kesehatan dan retribusi puskesmas.
"Nanti ada perubahan status untuk puskesmas menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang ditargetkan nantinya memiliki standar maksimal untuk melayani masyarakat," ujarnya, Jumat (1/4/2016).
Dia memaparkan, puskesmas yang ada di Depok diharapkan bisa seperti RSUD yang telah menjadi BLUD. Adapun, target puskesmas naik kelas tersebut diharapkan bisa rampung pada 2017.
"Kami akan berusaha menerapkan tarif yang disesuaikan sebagai pengganti retribusi sehingga tidak memberatkan masyarakat," paparnya.
Dia menambahkan setelah pemberlakuan sistem BLUD, nantinya di puskesmas akan terdapat fasilitas laboratorium dan rawat inap sendiri.
Kepala Dinas Kesehatan Lies Karmawati memastikan bakal ada penghapusan retribusi menjadi sistem tarif di puskesmas di Depok, sehingga biaya tarif akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi warga Depok.
"Kan dalam waktu dekat akan berubah jadi BLUD jadi retribusi nanti diganti tarif," paparnya.
Depok Bakal Hapus Sistem Retribusi Pusat Kesehatan Masyarakat
Pemerintah Kota Depok mengisyaratkan ketentuan restribusi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang sebelumnya dipatok Rp2.000 per orang akan dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
17 jam yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
18 jam yang lalu