Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menduga masih ada banyak warga yang mempertahankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah asalnya kendati sudah menetap bertahun-tahun di wilayah Tangsel.
Pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel berusaha terus untuk menyadarkan sejumlah warga berKTP daerah asal sehingga bersedia mengurus identitas kependudukan Tangsel.
Diding Sayyidi, Kepala Seksi Penyuluhan Administrasi Penduduk Disdukcapil Tangsel, mengatakan pengurus RT dan RW merupakan lini lapangan yang langsung bisa menyentuh masyarakat, sehingga dapat menyampaikan pesan informasi secara langsung kepada masyarakat.
Untuk itu, lanjutnya, Disdukcapil Tangsel berusaha terus meningkatkan pemahaman warga tentang administrasi kependudukan seperti urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta kelahiran.
“Sebab, saat ini banyak warga yang belum memahami akan kebutuhan dan kegunaan dokumen kependudukan,” katanya dalam situs resminya, Jumat (29/4/2016).
Menurutnya, banyak warga Tangsel yang mengesankan bahwa untuk mengurus dokumen kependudukan itu mahal biayanya, padahal untuk mengurusnya tidak ada pungutan apa pun.
Sebab, lanjutnya, selama ini dokumen kependudukan yang masyarakat tahu hanya KTP dan KK, yang masih ada dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan kematian yang harus dibuat oleh masyarakat.
Selain itu Disdukcapil Tangsel juga sudah mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA), yang dapat digunakan untuk identitas anak usia 0 sampai 16 tahun sebelum menggunakan KTP yang akan dicetak mulai 2017.
Sementara itu Toto Sudarto, Kepala Disdukcapil Tangsel, mengatakan kegiatan sosialisasi tersbut bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat pentingnya masalah Administrasi Kependudukan.
“Kami ingin masyarakat Tangsel tertib administrasi, baik masalah KTP, bahkan dari mulai lahir sampai meninggal pun, Disdukcapil mengurus akta mereka, dan gratis,” ungkapnya.