Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejahatan Anak Masih Banyak, Jargon Depok Kota Dipertanyakan

Pemerintah Kota Depok diminta serius menerapkan program Depok Kota Layak Anak seiring masih banyaknya tingkat kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di kota tersebut.
Kepolisian Resor Kota Depok memusnahkan sekitar 10.190 botol minuman keras dan 3,16 kwintal ganja, Rabu (23/12/2015)./Bisnis-Miftahul Khoer
Kepolisian Resor Kota Depok memusnahkan sekitar 10.190 botol minuman keras dan 3,16 kwintal ganja, Rabu (23/12/2015)./Bisnis-Miftahul Khoer

Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah Kota Depok diminta serius menerapkan program Depok Kota Layak Anak seiring masih banyaknya tingkat kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di kota tersebut.

Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan Depok menjadi salah satu daerah penyangga Jakarta yang tingkat kejahatan terhadap anaknya cukup tinggi.

"Memang Depok ini belum disebut sebagai darurat kejahatan seksual terhadap anak, tetapi memang harus diwaspadai," paparnya saat dihubungi, Selasa (17/5/2016).

Pada Senin (16/5/2016) Polresta Depok telah menangkap seorang ayah, Sukendar (47) yang tega menyetubuhi anak kandungnya A (19) hingga hamil dua bulan.

Bahkan Sukendar telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut sejak berusia 10 tahun saat masih Sekolah Dasar.

Kasus tersebut diketahui ketika sepupu korban membaca pesan singkat pembicaraan tentang rencana hubungan seksual antara sang anak dengan ayahnya tersebut.

Erlinda mengimbau kepada masyarakat terutama kepada pihak keluarga untuk memberikan bimbingan kepada anak di bawah umur agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Dia juga meminta kepada jajaran Pemkot Depok dan Polresta Depok untuk melakukan langkah-langkah yang menjadikan warga Depok aman dan nyaman tinggal di kota tersebut.

Kapolresta Depok Harry Kurniawan mengatakan selama bertahun-tahun Sukendar menyetubuhi anak kandungnya tersebut, korban tidak berani melawan karena dibawah ancaman sang ayah.

Pelaku melakukan perbuatannya di rumah saat istrinya tidak ada atau keadaan rumah sedang sepi. "Kami saat ini sudah tangkap pelaku dan atas perbuatannya diancam 15 tahun penjara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper