Bisnis.com, DEPOK — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Jawa Barat, menertibkan 22 bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan terkait dengan 680 aduan dari masyarakat.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Depok Rahmat Maulana, penertiban ini merupakan pelimpahan wewenang berupa penutupan bangunan maupun tempat usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok.
"Penutupan itu setelah proses mediasi serta surat peringatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan," kata Rahmat Maulana, Rabu (13/1/2021).
Jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, pihaknya akan memberi surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP 1, 2, 3, hingga penutupan.
Selain dari pengaduan masyarakat, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap bangunan, tempat usaha, rumah sakit, klinik rawat inap, dan SPBU serta stasiun pemancar (base transceiver station/BTS) agar melakukan pengecekan terkait dengan kelengkapan perizinannya. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah adanya penyimpangan.
"Seperti bangunan yang izinnya rumah tinggal, hanya digunakan untuk usaha maupun penambahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal, tetapi belum mengajukan izin perubahan dan lain sebagainya," ujarnya.
Baca Juga
Dalam pengawasan, pihaknya menurunkan 11 personel. Setiap personel memiliki tanggung jawab pengawasan di satu kecamatan.
Pengawasan, katanya, hanya sebatas pengecekan kelengkapan izin yang berlaku. Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, pihaknya mengimbau pemilik untuk segera mengurus kekurangan.
"DPMPTSP pada dasarnya sangat persuasif. Kami terus mengedukasi masyarakat terkait dengan perizinan. Namun, tindakan tegas akan dilakukan jika tidak tertib dan melakukan pelanggaran," ujar Rahmat.