Bisnis.com, JAKARTA – Ternyata, gedung empat lantai yang ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat diketahui tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Chandra. “Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP,” kata Benny di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Benny juga mengatakan gedung tersebut juga melanggar izin menggelar kegiatan usaha.
Bangunan yang berlokasi dekat turunan Flyover Slipi arah Tanah Abang, diketahui merupakan gedung lama. Namun, Benny tak mengetahui secara pasti kapan gedung itu berdiri.
“Enggak ada di PTSP [izinnya]. Itu bangunan lama,” kata Benny.
Sebelumnya, gedung empat lantai ambruk di Jalan Brigjen Katamso Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Senin pagi yang dipergunakan sebagai minimarket.
Baca Juga
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB. Kondisi gedung tersebut kini ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.
Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.
Sebanyak 11 orang menjadi korban gedung anbruk dan berhasil dievakuasi dan telah dibawa ke dua rumah sakit yaitu RSUD Tarakan dan RS Pelni Jakarta.
Dari data yang dihimpun, tiga korban telah dibawa ke RSUD Tarakan yakni Febriani (27) warga Tanjung Duren Raya Nomor 2 RT 10/2 Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kemudian, Muhammad Iqbal (37) warga Jalan Mangga IV, RT 001/02, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Serta, Ervan Juliansyah (52) Kampung Gaga, Jalan Amil Abas Nomor 92 RT 01 RW 01, Larangan Selatan, Tangerang.
Penyebab gedung ambruk di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, diakibatkan pelapukan bangunan tersebut dari penampung air hujan di lantai teratas, menurut keterangan anggota Basarnas.