Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Gaji Satpol PP DKI Ternyata di Bawah UMP

Beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di DKI Jakarta mengeluhkan gaji yang mereka terima saat ini masih di bawah rata-rata upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Ilustrasi-Razia PKL oleh Satpol PP/Antara
Ilustrasi-Razia PKL oleh Satpol PP/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di DKI Jakarta mengeluhkan gaji yang mereka terima saat ini masih di bawah rata-rata upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Pasalnya, para petugas Satpol PP DKI hanya menerima penghasilan sebesar Rp 2,79 juta per bulan atau masih di bawah UMP DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta per bulan.

"Sampai bulan April 2016, penghasilan bersih yang kami terima hanya Rp 2,79 juta per bulan. Padahal Gubernur DKI menetapkan UMP sebesar Rp 3,1 juta pada tahun ini," ujar salah satu petugas Satpol PP yang enggan disebut namanya, Jumat (20/5/2016).

Petugas tersebut mengatakan dia dan rekan-rekannya belum menyampaikan protes terkait hal ini kepada Kepala Satpol PP DKI Jupan Royter. Dia juga mempertanyakan mengapa gaji Satpol PP DKI berbeda dengan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DKI Jakarta yang saat ini telah menerima gaji Rp 3,1 juta per bulan.

"Saya mau lapor, tapi takut. Saya berharap Pak Ahok akan tahu sendiri," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Jupan Royter menjelaskan lebih rendahnya gaji yang diterima petugas Satpol PP‎ terjadi lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penyesuaian gaji belum keluar atau tepatnya belum ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Pergubnya belum keluar. Lagi proses di Badan Legislasi," jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan para petugas Sat Pol PP DKI berstatus ‎pegawai tak tetap (PTT) itu telah menerima gaji dengan besaran sesuai UMP yang berlaku di DKI Jakarta, yakni sebesar Rp 3,1 juta.

"Seharusnya sih enggak ada Satpol PP yang PTT gajinya dibawah UMP. Tapi‎ kalau itu terjadi silakan tanya satuan kerja perangkat daerah [SKPD] terkait," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper