Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memindah tugaskan 49 PNS-nya. Ini dilakukan lantaran mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pengujian kendaraan bermotor (PKB).
"Kita sudah berikan sanksi yakni keluar dari Dishub, kita juga sudah berikan usulan namanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan pemindahan ke instansi lain," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Senin (23/5).
Menurutnya, seluruh pegawai itu, terindikasi melakukan pungutan liar dan pelanggaran lain sejak tahun 2014 lalu. Dengan sanksi itu diharapkan juga menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya yang bertugas di PKB.
"Sanksinya jelas kalau kedapatan bermain akan kita pindahtugaskan dan keluar dari Dinas Perhubungan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel