Bisnis.com, JAKARTA - Kepala daerah diperbolehkan mengambil kebijakan tanpa peraturan mengikat selama tak melanggar hukum, karena telah dijamin dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi kontroversi diskresi kebijakan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kontribusi tambahan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Kebijakan diambil apabila tidak ada ketentuan yang mengikat itu boleh silakan, karena kalau tidak ada kebijakan, pemerintah tidak bisa jalan,"ujarnya, di Kantor Wakil Presiden, Senin (30/5/2016).
Menurut Kalla, pengambilan kebijakan tanpa didasari peraturan hukum bisa saja dilakukan jika tak melanggar hukum. Namun sebaliknya, jika kebijakan melanggar hukum, tentu ada aturan hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Seperti diketahui, Ahok menjelaskan proyek kewajiban yang dibayar dImuka terkait kontribusi tambahan itu memakai diskresinya sebagai gubernur, karena saat diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukumnya.
Keputusan diskresi tersebut resmi diambil dalam rapat sebagai pengikat komitmen pengembang. "Yang tidak mau bikin, saya batalkan izin reklamasinya," tegas Ahok.
Pengembang yang diminta Ahok membangun proyek itu antara lain, PT Podomoro Land, PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudera, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.
Angka kontribusi tambahan itu juga dimasukkan ke dalam payung hukum terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta, yakni rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Raperda RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSP).
Diskresi Kebijakan Ahok, JK: Silakan Asal Tak Langgar Hukum
Kepala daerah dibolehkan mengambil kebijakan tanpa peraturan mengikat selama tak melanggar hukum, karena telah dijamin dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lavinda
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 jam yang lalu