Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tegaskan Busway Pekan Depan Steril dari Kendaraan Pribadi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jalur bus Transjakarta (busway) dapat dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi sehingga tidak boleh ada kendaraan pribadi yang melintas.
TransJakarta/Jibiphoto
TransJakarta/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan jalur bus Transjakarta (busway) dapat dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi sehingga tidak boleh ada kendaraan pribadi yang melintas. Senin pekan depan Ahok akan tegas menerapkan kebijakan ini, termasuk mobil-mobil pejabat dan kedutaan.

"Jadi, sebetulnya busway itu bukan hanya untuk bus Transjakarta saja, tapi bisa juga dijadikan sebagai jalur evakuasi. Makanya, jangan sampai ada kendaraan lain yang masuk," kata Basuki di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, kemacetan di wilayah ibukota dapat menghambat jalannya evakuasi apabila sewaktu-waktu terjadi bencana atau musibah lainnya.

"Misalnya ada peristiwa kebakaran atau ada orang yang kena serangan jantung mendadak, berarti harus ditangani dengan cepat. Satu-satunya cara supaya bisa ditangani dengan cepat, ya harus masuk busway," ujar Ahok.

Ahok mendesak polisi tidak lagi menggunakan hak diskresi atas penggunaan jalur bus Transjakarta, tapi hak ini hanya diberikan kepada mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil menteri yang menggunakan plat nomor RI.

"Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-plat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya," tutur Ahok.

Mengenai permintaan pencabutan hak diskresi ini, Ahok mengaku telah membicarakannya secara langsung dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.

"Saya sudah bicara langsung sama Dirlantas soal hak diskresi itu. Saya minta tolong supaya jangan ada hak diskresi lagi di jalur bus Transjakarta. Jadi, mulai Senin (13/6) minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berplat RI," ungkap Ahok.

Hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Hak itu berbunyi, "Untuk kepentingan umum, seorang polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."

Walaupun di luar ketentuan yang ada, hak diskresi hanya dapat dilakukan dalam keadaan sangat mendesak.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono mengatakan selama ini, belum ada jalur evakuasi di Jakarta, sehingga busway dapat dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi. Hanya saja, hingga kini busway masih belum steril dari kendaraan pribadi.

"Sebagai langkah sterilisasi, kami terus menambah separator, memasang pintu manual dan menambah petugas. Kami tidak memiliki palang otomatis karena perilaku pengendara yang suka menerobos busway masih terlalu banyak," tambah Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper