Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memarahi lantas mengusir seorang wartawan media online yang meliput di Balai Kota DKI.
Pernyataan Ahok melarang jurnalis Arah.com yang disampaikan pada Kamis, (16/6/2016) itu tidak dapat dibenarkan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di kompleks Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka No 8, Jakarta Pusat.
Pasalnya, Balai Kota adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penyataan Ahok itu menunjukkan dia sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis.
“Sesulit atau senakal apapun pertanyaan jurnalis, bisa dijawab dengan tanpa mengusir jurnalis yang bertanya. Bila Ahok keberatan dengan suatu berita silakan protes ke redaksi media tersebut atau adukan ke Dewan Pers. Jangan mengusir jurnalis yang sedang liputan. Balai Kota juga bukan milik Ahok. Dia bekerja di situ sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/6/2016).
Menurut AJI Jakarta, bila Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu mengancam kebebasan pers.
Pengusiran itu terjadi saat seorang jurnalis media online arah.com bertanya mengenai adanya keterkaitan suap reklamasi dengan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja (staf khusus Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama) dan Cyrus Network.
Ahok marah karena menganggap isu itu sengaja ditanyakan untuk menyerangnya. Ahok akan maju lagi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta pada Februari 2017.
Ahok menjawab tidak ada kewajiban menjawab pertanyaan wartawan. Pokoknya nggak boleh masuk ke sini lagi, nggak boleh wawancara.
Dia mengatakan dirinya adalah pejabat bersih dan konsisten anti korupsi sejak menjabat anggota DPRD, Bupati Belitung Timur, anggota DPR RI, hingga kini sebagai Gubernur DKI Jakarta.
AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab, pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar.
"Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," jelasnya.
Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita," katanya.
Berkaitan dengan sikap Ahok tersebut AJI Jakarta menyatakan sikap, yaitu menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis.
Bila Ahok keberatan terhadap suatu berita silakan ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media wajib memuat hak jawab dan koreksi.
"Kalau Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Damprat dan Usir Wartawan dari Balai Kota, Ahok Dikritik AJI Jakarta
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memarahi lantas mengusir seorang wartawan media online yang meliput di Balai Kota DKI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feni Freycinetia Fitriani
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu