Bisnis.com, DEPOK- Pemerintah Kota Depok mengungkapkan pembatalan delapan peraturan daerah oleh Pemerintah Pusat tidak melalui koordinasi terlebih dahulu.
Linda Ratna Nurdiany, Kepala Biro Hukum Pemkot Depok mengatakan pihaknya tidak tahu apa-apa terkait pembatalan delapan perda itu.
"Awalnya kami terheran-heran karena tidak ada komunikasi dulu sebelumnya," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Depok, Rabu (22/6/2016).
Pemerintah Pusat menyatakan telah membatalkan sekitar 3.000 perda di seluruh daerah. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan dalam keterangan resminya bahwa Depok termasuk daerah di Jawa Barat yang kena pembatalan.
Adapun, yang dibatalkan antara lain perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perda Urusan Pemerintah, Pajak Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Lienda menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk mengkonfirmasi rencana pembatalan perda tersebut. Menurutnya, jika pun ada pembatalan, dia meyakini tidak akan secara keseluruhan.
"Mungkin secara parsial, misalnya pasal apa saja yang harus diubah. Tapi untuk lebih lanjut kami akan komunikasikan dengan Pemprov Jabar dulu," paparnya.