Bisnis.com, DEPOK- Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan memperbolehkan para PNS di lingkup pemerintahannya mudik menggunakan mobil dinas.
"Yang tidak boleh itu dipinjamkan atau disewakan ke orang lain. Kalau dipake oleh PNS-nya boleh," ujarnya, Kamis (23/6/2016).
Idris menuturkan selama ini belum ada aturan larangan secara tegas untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. Yang ada, kata dia hanya sekadar imbauan belaka.
Menurutnya, banyak PNS di Depok mudik lebaran ke kampung halaman. Jika mobil dinasnya ditinggal hawatir bakal terjadi sesuatu. Dititipkan pun, lanjutnya, tidak ada anggaran khusus penitipan.
“Yang penting dilihat kemaslahatannya seperti apa. Karena pengalaman kita pernah, mobil dinas ditinggal dan tidak ada yang menjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Mohamad HB menilai jika penggunaan mobil dinas saat akan mudik kurang tepat. Terlebih penggunaan kendaraan operasional bagi aparatur negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No 87 Tahun 2005.
"Dalam aturan tersebut disebutkan tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi penghematan dan disiplin kerja. Di dalam peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya dapat digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," jelasnya.
Pemkot Depok Perbolehkan Mobil Dinas Dipake Mudik Lebaran PNS