Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUDIK LEBARAN: Pemkot Depok Perbolehkan PNS Gunakan Mobil Dinas

Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan memperbolehkan para PNS di lingkup pemerintahannya mudik menggunakan mobil dinas.
Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan memperbolehkan para PNS di lingkup pemerintahannya mudik menggunakan mobil dinas./ilustrasi
Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan memperbolehkan para PNS di lingkup pemerintahannya mudik menggunakan mobil dinas./ilustrasi

Bisnis.com, DEPOK- Walikota Depok Mohammad Idris menegaskan memperbolehkan para PNS di lingkup pemerintahannya mudik menggunakan mobil dinas.

"Yang tidak boleh itu dipinjamkan atau disewakan ke orang lain. Kalau dipake oleh PNS-nya boleh," ujarnya, Kamis (23/6/2016).

Idris menuturkan selama ini belum ada aturan larangan secara tegas untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran. Yang ada, kata dia hanya sekadar imbauan belaka.

Menurutnya, banyak PNS di Depok mudik lebaran ke kampung halaman. Jika mobil dinasnya ditinggal hawatir bakal terjadi sesuatu. Dititipkan pun, lanjutnya, tidak ada anggaran khusus penitipan.

“Yang penting dilihat kemaslahatannya seperti apa. Karena pengalaman kita pernah, mobil dinas ditinggal dan tidak ada yang menjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Depok Mohamad HB menilai jika penggunaan mobil dinas saat akan mudik kurang tepat. Terlebih penggunaan kendaraan operasional bagi aparatur negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No 87 Tahun 2005.

"Dalam aturan tersebut disebutkan tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi penghematan dan disiplin kerja. Di dalam peraturan itu menyebutkan kendaraan dinas operasional hanya dapat digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," jelasnya.

Pemkot Depok Perbolehkan Mobil Dinas Dipake Mudik Lebaran PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper