Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, ada empat pertanyaan inti terkait pembelian lahan Cengkareng Barat dalam pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/7/2016).
"Kami laporin saja proses pembelian lahannya seperti apa. Supaya jelas diproses (pembelian lahan) Cengkareng Barat yang diduga ada gratifikasi segala macam," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Ahok mengaku dicecar dengan banyak pertanyaan dari para penyidik Bareskrim.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta sebelumnya menerima gratifikasi sebesar Rp9,6 miliar. Gratifikasi itu diduga berasal dari Toeti Noeziar Soekarno, penjual lahan untuk rumah susun Cengkareng Barat.
Kasus pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun Cengkareng Barat mulai mencuat lantaran menjadi salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. Lahan untuk rumah susun itu dibeli dengan harga Rp 668 miliar.
Berdasarkan audit BPK, diketahui bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Toeti pernah mengajukan gugatan perdata yang terdaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.