Bisnis.com, TANGSEL - Potensi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran kendaraan bermotor di wilayah Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum digali secara maksimal.
Padahal, retribusi parkir di depan pertokoan dan restoran dengan tarif rata-rata Rp2.000 per kendaraan roda 2 dan 4 sesunggunya dapat memberi berkontribusi yang cukup besar terhadap kas pendapatan asli daerah (PAD).
Sulhan, karyawan swasta di kawasan Bintaro, mengatakan hampir setiap ada toko atau restoran yang ramai pengunjungnya, seperti Alfamart dan Indomart maupun restoran, maka di sana ada juru parkir (jukir).
“Umumnya para juru parkir itu dilindungi organisasi masyarakat kepemudaan tertentu dan uang yang dihasilkan dari retribusi parkir itu diduga kuat tidak ada yang masuk ke kas PAD,” katanya, Senin (18/7/2016).
Hasyim, warga Pamulang, Tangsel, mengatakan, kelemahan Pemkot Tangsel dalam mengelola potensi besar sumber retribusi perparkiran itu telah dimanfaatkan oleh sejumlah ormas kepemudaan maupun individu dengan menjadi jukir liar.
“Umumnya jukir liar itu tegas ketika meminta bayaran Rp2.000 per motor atau mobil. Mereka cenderung tidak peduli, apakah anda hanya parkir sebentar, misalnya hanya sekitar 5 menit saja harus bayar parkir penuh,” ujarnya.
Menurutnya, ada juga jukir resmi berbaju seragam warna cokelat, misalnya di Jl Juanda, Ciputat, Tangsel, yang semula merupakan jukir liar kemudian minta izin ke pihak Kecamatan Ciputat untuk melakukan kegiatan perpakiran itu.
Tentu, lanjutnya, jukir yang dianggap resmi itu diwajibkan menyetor sebesar Rp30.000 per minggu, yang diserahkan setiap sabtu sore. Adapun, selebihnya adalah untuk penghasilan jukir itu sendiri.