Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Depok Pantau Koperasi Bodong

Pemkot Depok meningkatkan pengawasan keberadaan koperasi seiring banyak terjadinya kasus dugaan koperasi bodong yang merugikan warga di kota tersebut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, DEPOK - Pemkot Depok meningkatkan pengawasan keberadaan koperasi seiring banyak terjadinya kasus dugaan koperasi bodong yang merugikan warga di kota tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok, Kafrawi mengatakan, tahun ini sudah ada dua kasus koperasi yang diduga tidak sesuai aturan berlaku.

"Kewenangan pengawasan secara keseluruhan ada pada Kementerian Koperasi, tapi kami diberi wewenang untuk bantu pengawasan koperasi yang ada khususnya di daerah," paparnya, Selasa (26/7/2016).

Menurutnya, kasus dugaan koperasi bodong terjadi pada KSP Pandawa Group yang berlokasi di kawasan Sawangan. Koperasi tersebut diduga tidak sejalan dengan kaidah perkoperasian di Indonesia.

Dia memberi contoh, dibentuknya suatu koperasi bertujuan untuk memberdayakan dan mensejahterakan anggota. Namun pada kasus KSP Pandawa Group, justru pelayanan dilakukan pada non anggota. Berikut ada unsur investasi yang dilakukan perusahaan.

"Dalam koperasi tidak ada istilah investasi dan dalam aturannya tidak ada aktivitas yang dilakukan pada orang luar, apalagi skemanya investasi yang diberikan sekian persen," katanya.

Catatan Bisnis, KSP Pandawa Group berjumlah sekitar 231 orang. Adapun non anggota mencapai sekitar 1.000 orang. Bahkan penerapan suku bunga lebih berpihak pada non-anggota hingga mencapai 2% dibandingkan anggota yang hanya 1,2%. Adapun, suku bunga pinjaman untuk non anggota mencapai 12,5% dibandingkan untuk anggota 15%.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi UMKM dan Pasar Kota Depok, hingga saat ini jumlah koperasi yang ada mencapai sekitar 600. Adapun, koperasi yang aktif hanya sekitar 300. Dari sisi keanggotaan, dinas mencatat terdapat sekitar 50.000 anggota.

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia Kota Depok mengeluarkan fatwa haram bagi KSP Pandawa Mandiri Grup karena diduga transaksi koperasi tersebut mengandung unsur riba.

Ketua MUI Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman mengatakan fatwa itu dikeluarkan setelah melalui kajian internal seiring banyak warga yang resah meminta penjelasan ihwal cara pengelolaan dana investasi menurut ajaran Islam.

Menurutnya, KSP Pandawa juga diduga kerap mencatut nama sejumlah tokoh pemuka agama guna menarik simpati calon anggota dan nasabahnya. Hal itu dilakukan agar koperasi tersebut seolah-olah syariah.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Depok Encep Hidayat memaparkan warga yang berinvestasi di koperasi tersebut memeroleh keuntungan hingga 10% flat. Padahal, kata dia, jika dihitung dari cara bagi hasil, keuntungan bagi anggota koperasi biasanya fluktuatif.

"Dengan demikian kami teliti praktiknya dan menyatakan bahwa aktivitas koperasi KSP Pandawa Group tidak sesuai syariah," ungkapnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper