Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa seluruh kendaraan berbasis online tetap harus melewati uji KIR untuk jaminan bahwa kendaraaan tersebut layak beroperasi.
"Kan sudah sesuai kesepakatan, harus ada KIR aja kalau nggak salah. Jadi musti KIR aja," kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (1/8/2016).
Sebalumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah mengandangkan 11 taksi online lantran kendaran tersebut tidak memiliki ijin KIR. Pengandangan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/7/2016).
Kendaraan yang dinyatakan tidak layak beroperasi tersebut ditahan di pool Pulogebang.Ahok mengatakan bahwa sebagain tidak mau melakukan uji KIR.
Adapun kendaraan yang dikandangkan terdiri dari tujuh unit Grab Car, dua unit Uber Car, dan dua unit Go Car.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan kendaraan yang dikandangkan tidak dilengkapi dengan buku KIR dan UP PKB (Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan Kartu Pengawasan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta.