Bisnis.com, DEPOK - Ratusan minimarket di Kota Depok diduga belum mengantongi perizinan resmi dari pemerintah daerah sehingga berindikasi melanggar peraturan daerah.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menjelaskan terdapat sekitar 100 minimarket tak berizin tetapi sudah beroperasi di sejumlah kawasan di Depok seiring telah diberlakukannya moratorium minimarket.
"Tahun ini kami lakukan moratorium minimarket dan pusat perbelanjaan di empat kecamatan seperti Beji, Sukmajaya, Cinere, dan Cimanggis," ujarnya, Kamis (4/8/2016).
Menurutnya, keempat wilayah tersebut telah melebihi batas operasional minimarket yang diduga berpotensi mengganggu iklim ekonomi rakyat yakni pengusaha warung dan pasar tradisional.
"Kami akan setop operasional jika memang semua minimarket terbukti belum juga urus perizinannya, nanti dinas terkait akan lakukan penindakan," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok Farida Rachmayanti memaparkan moratorium minimarket dan pusat perbelanjaan di Depok telah diatur dalam Rencana Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang.
Dia memaparkan semangat pemberlakuan moratorium tersebut karena selama ini diduga ada kecemburuan sosial antara pengusaha warung dan pasar tradisional dengan pemiliki minimarket.
"Kalau pun ada rencana pembangunan minimarket asal sebagian besar berbasis ekonomi kerakyatan seperti pembentukan koperasi, maka kami tidak akan melarang," paparnya.
Menurutnya, segala kegiatan usaha berkaitan dengan pembangunan minimarket juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kota Depok Nomor 35 Tahun 2012 tentang Zonasi pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pendirian minimarket dilakukan berdasarkan kepadatan penduduk.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa wilayah di Kota Depok yang berpenduduk sekitar 5.000 jiwa, bisa didirikan satu minimarket. Farida memaparkan aturan tersebut dinilai mampu meningkatkan usaha kecil warga Depok agar bisa lebih berkembang.
Di Depok, hingga saat ini terdapat sekitar 430 minimarket yang tersebar di 11 kecamatan di Depok. Untuk toko modern di luar minimarket skala pelayanan perizinan pembukaan minimal satu berbanding 6.000 penduduk. Adapun, pemerintah tidak mengizinkan minimarket berada di gang lingkungan.
"Kami atur jenis kegiatan usaha seperti ini tak lain agar kegiatan ekonomi dan usaha kecil dan pasar rakyat tetap bisa berkembang dan bersaing," ujarnya.