Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengkajian Kembali Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Tepat

Keputusan Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengkaji kembali penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Rizal Ramli saat menjabat sebagai Menko Kemaritiman dinilai tepat.
Seorang bocah berjalan di area proyek reklamasi pulau G, Jakarta/Antara
Seorang bocah berjalan di area proyek reklamasi pulau G, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Keputusan Menko Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengkaji kembali penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta oleh Rizal Ramli saat menjabat sebagai Menko Kemaritiman dinilai tepat. 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan Rizal Ramli tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penghentian atau moratorium reklamasi pantai utara Jakarta. Itu yang perlu dikaji dan dicermati, ujarnya.

"Rizal Ramli tidak menghentikan reklamasi, tidak mengeluarkan keputusan apa-apa soal reklamasi pantai utara Jakarta " ujar Refly kepada wartawan, Kamis (4/8/2016). Luhut sebelumnya mengaku tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk melanjutkan atau tidak proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Refly, pernyataan Luhut itu dinilai sudah tepat dan perlu diapresiasi. Karena kunci penyelesaian kasus tersebut sesungguhnya ada di tangan Gubernur DKI Jakarta dan Presiden Joko Widodo.

“Yang berhak menghentikan reklamasi adalah siapa yang mengeluarkan perintah reklamasi. Siapa yang mengeluarkan, ya pasti dia yang mencabut,” ujarnya.

Refly mengatakan bahwa karut-marut kasus reklamasi pantai utara Jakarta terjadi karena tidak ada koordinasi dengan kementerian lain.

Akibatnya, Rizal Ramli dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu menggunakan undang-undang sektoral untuk menilai reklamasi tersebut.

Penggunaan undang undang itu memunculkan larangan mulai dari tidak boleh mengeruk pasir dan menggunakan alat-alat berat hingga mencabut izin lingkungan hidup.

"Sehingga jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi, maka UU sektoral tadi bisa bypass dan reklamasi pun tidak bisa berjalan. Karena itu perlu koordinasi dan tidak perlu saling ngotot," katanya.

Selain itu, ujar Refly, kunci penyelesaian kasus reklamasi ada di Presiden Joko Widodo. 

"Presiden yang bisa memutuskan dan jika Pak Jokowi turun tangan, kasus reklamasi akan jalan," katanya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara, I Gede Panca Astawa menilai, Ahok memiliki kekuatan hukum untuk melanjutkan pembangunan kawasan Pantai Utara Jakarta.

Panca menyatakan, kewenangan Ahok dalam melanjutkan proyek reklamasi sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.

"Melalui Pasal 4 di Keppres 52 tahun 1995, itu artinya memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta. Mau diapakan saja, itu wewenang penuh ada pada Gubernur," kata

Panca saat jadi saksi ahli dalam persidangan perkara suap pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di Pengadilan Tipikor kemarin.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper