Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU Pilkada: Tanpa Pengacara, Ahok Siapkan Tim

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk sidang melanjutkan permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahok/Instagram-basukibtp
Ahok/Instagram-basukibtp

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk sidang melanjutkan permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami nanti ada tim yang sedang dipersiapkan," ujar Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/8/2016).

Hal itu dikatakan oleh Ahok yang datang tanpa didampingi oleh kuasa hukum pada sidang perdana permohonan pengujian Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada.

"Ini kan masih tahap awal, nanti pada sidang selanjutnya kami panggil ahli tata negara untuk membantu menafsirkan apakah yang saya maksud itu diterima atau tidak," ujar Ahok sebelum memasuki ruang sidang.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan, bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk penganggarannya.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Dengan demikian, pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Untuk itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 Ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler