Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, tidak mau mengambil cuti kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta 2017, seperti yang telah ditetapkan Undang-Undang No.10/2016.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, yakni pada 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.
“Argumennya sederhana saja, kalau PNS 45 hari nggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas 100 hari?” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (22/8/2016).
Pasalnya, apabila Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung selama dua putaran, dia harus mengambil cuti kampanye hampir enam bulan. Dia enggan untuk mengambil cuti, meski begitu bukan berarti pihaknya menentang aturan tersebut.
“Saya bukan menentang, sekali lagi ya, saya sepakat dan saya katakan kalo mau kampanye wajib cuti, tapi jangan paksa saya, kalaupun masa kampanye buat penantang saya butuh waktu dong,” jelas Ahok.
Mahkamah Konsitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perkara tuntutan Ahok terkait cuti kampanye bagi petahana, terkait pasal 70 ayat 3 dan 4. Ayat 3 tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara, sedangkan ayat 4 menyebutkan bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan ijin cuti untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
Salah satu alasan yang memberatkan Ahok untuk mengambil cuti kampanye lantaran bersamaan dengan penyususunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017.