Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DISHUBTRANS DKI: Ganjil-Genap Diberlakukan Permanen Mulai 30 Agustus

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah mengatakan pihaknya memutuskan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor plat mobil ganjil genap secara permanen mulai 30 Agustus 2016.
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah mengatakan pihaknya memutuskan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor plat mobil ganjil genap secara permanen mulai 30 Agustus 2016.

Keputusan itu diambil setelah melakukan evaluasi penerapan uji coba sistem ganjil-genap sejak 27 Juli hingga 25 Agustus 2016.

"Hasil evaluasi selama kurang lebih satu bulan menunjukkan bahwa sistem ganjil-genap efektif dan efisien menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas di sembilan lokasi penerapan kebijakan tersebut," ujarnya, Jumat (26/8/2016).

Dari hasil survei yang dilakukan selama uji coba, lanjutnya, waktu perjalanan (travel time) kendaraan bermotor mengalami penurunan sekitar 19% pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap dari arah Utara- Selatan dan Timur-Barat, begitu juga sebaliknya.

Lebih lanjut, kecepatan kendaraan meningkat rata-rata sekitar 20% pada ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap.

"Kami melihat volume lalu lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sekitar 15% pada empat lokasi titik pengamatan," katanya.

Andri menuturkan dengan berkurangnya volume lalu lintas mengakibatkan akan berkurangnya kepadatan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas dan kecepatan laju kendaraan meningkat.

“Yang pasti, kami sudah menyiapkan semuanya untuk pelaksanaan 30 Agustus. Untuk petugas, sesuai protap kita turunkan 60 personel setiap hari untuk satu shift. Untuk penjagaan kita bagi menjadi dua shift, pagi dan sore,” ujarnya.

Dasar hukum sistem ganjil-genap sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Aturan main istem pembatasan kendaraan pengganti three in one tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper