Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Pelayanan Pajak Pasang Stiker Utang Pajak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak (DPP) sudah mulai melakukan pemasangan stiker dan papan informasi atau pemberitahuan utang pajak di kawasan Senayan.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak (DPP) sudah mulai melakukan pemasangan stiker dan papan informasi atau pemberitahuan utang pajak di kawasan Senayan.

"Pemasangan stiker dan papan informasi di daerah Senayan itu sudah kami lakukan sejak Senin (5/9). Pemasangan stiker itu sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah," kata Kepala DPP DKI Agus Bambang Setiowidodo di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Menurut dia, pemasangan stiker dan papan informasi itu juga dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.

"Surat imbauan yang ditujukan kepada para wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya itu mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak, yakni paling lambat lima hari kerja sejak tanggal terima surat," ujar Agus.

Setelah surat imbauan dikirim, dia menuturkan pihaknya melakukan pemasangan stiker atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Dalam kegiatan pemasangan stiker dan papan informasi tersebut, kami membentuk tim gabungan yang melibatkan petugas kecamatan dan kelurahan setempat serta aparat penegak hukum," tutur Agus.

Dia mengungkapkan pemasangan stiker dan papan informasi tersebut dilakukan setelah surat imbauan dikirimn kepada penunggak pajak, namun selama lima hari tidak ada tanggapan apa pun.

"Meskipun demikian, apabila setelah pemasangan stiker atau papan informasi itu tidak juga ada perubahan, penunggak pajak tetap tidak bereaksi, maka selanjutnya akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI," ungkap Agus.

Dia menambahkan seiring diberlakukannya Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016, maka Instruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013 tentang Inventarisasi Daftar Piutang PBB-P2 dan Pemasangan Papan Informasi atau Pemberitahuan Piutang PBB-P2 Bagi Tanah yang Tidak Diketahui Keberadaan Pemiliknya dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper