Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI meminta masyarakat segera merampungkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum mendapatkan peringatan pada objek pajak PBB-P2 jika belum melunasi pajak daerah 2015.
Agar masyarakat Ibu Kota yang belum membayarkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2015 sebelum tahun anggaran berakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Nomor 2885 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini terhitung bagi penunggakan sejak Tahun 2013 sampai 2015.
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri mengatakan, bagi masyarakat yang belum membayar PBB sejak tahun 2013,2014, dan 2015, maka sanksi bunga akan dihapuskan jika membayar secara lunas dalam tenggat waktu antara 18 November 2015 sampai 31 Desember 2015.
"Kami akan membebaskan sanksi administratif ini guna mengoptimalkan penerimaan PBB-P2," ujar Edi di Gedung Teknis Dinas Pelayanan Pajak DKI, Kamis (19/11/2015).
Sementara itu untuk penunggak PBB tahun 2010-2012 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 134 Tahun 2015 bahwa penunggak pajak dari tahun 2010 sampai 2012 sanksi bunga akan dihapuskan 100% dan pokok pajaknya dikurangi 25%. Untuk penunggak pajak tahun 2005-2009, sanksi bunga dihapuskan 100% dan pokok pajak dikurangi 50%.
"Jadi ini kebijakan-kebijakan yang sangat menguntungkan masyarakat demi mengoptimalkan pendapatan," ungkapnya.
Berdasarkan Data Dinas Pelayanan Pajak DKI tahun 2015 ada 1,9 juta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang menunggak berjumlah sekitar 766.426. Angka ini memiliki potensi keuangan yang tak belum dibayarkan senilai Rp1,7 triliun.
"Tahun 2015 ini yang sudah melakukan pembayaran adalah sisa dari 1,9 juta dikurang 766.426 SPPT. Kira-kira jumlahnya sekitar 1,13 juta dengan penerimaan total kini Rp6,3 triliun yang sudah bayar," jelasnya.
Pasalnya total penunggak PBB sejak 2012 terhitung ada 8.148.812 juta SPPT. Edy menghitung total penagihan yang ditargetkan sesuai data 2012-2015 penunggakan sekitar Rp6 triliun.
"Tunggakan ini semua kalau dibayarkan pada mulai 18 November sampai dengan 31 Desember 2015 maka sanksi administrasi bunga dibuat 0%," tambahnya.
Jika kebijakan ini tak digunakan, Edy mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah punishment bagi penunggak. Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menempelkan papan atau stiker penanda di tanah kepemilikan dengan informasi yang menunjukkan tanah dan bangunan tersebut belum melunasi PBB-P2 dan dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta.
Keputusan sanksi tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013 Tentang Inventarisasi Daftar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
"Oleh sebab itu Pemprov DKI juga sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha. Nanti yang masih menunggak setelah ditempel papan, akan ditagih dan dipanggil oleh Kejati," tandasnya.