Bisnis.com, DEPOK- Pemerintah Kota Depok mencatat penerimaan dana pengampunan pajak hingga 27 September 2016 mencapai Rp128,3 miliar.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan penerimaan tersebut diperoleh dari sekitar 1.760 wajib pajak yang telah menyampaikam surat pernyataan harta. Adapun wajib pajak terdaftar di Depok mencapai 477.361.
Pradi memaparkan pencapaian dana pengampunan pajak tersebut dinilai masih rendah. "Oleh karena itu perlu kerja keras untuk menyukseskan program Tax Amnesty ini, karena masih banyak yang belum memanfaatkan program ini," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Kamis (29/9/2016).
Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2016 ini, adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Program Tax Amnesty dibagi menjadi tiga periode, yaitu periode pertama sampai dengan 30 September 2016 dengan tarif uang tebusan sebesar 2%.
Periode kedua mulai dari 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2016 dengan tarif uang tebusan sebesar 3% serta periode ketiga mulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 dengan tarif uang tebusan sebesar 5%.
Pradi mengatakan keberhasilan program Tax Amnesty di Kota Depok akan mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Dia menambahkan program pengampunan pajak ini merupakan kesempatan dan peluang emas bagi Wajib Pajak.
"Saya mengimbau kepada semua Wajib Pajak di Kota Depok untuk memanfaatkan program ini yang memberikan banyak manfaat diantaranya penghentian pemeriksaan untuk tahun pajak 2015 kebelakang," paparnya.
Seperti diketahui, Pelayanan Tax Amnesty di Kota Depok dapat dilakukan di KPP Pratama Depok Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan.