Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan menilai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berlaku tidak adil.
Pasalnya, Menhub akan menerapkan pengujian KIR dan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi angkutan umum berbasis teknologi atau taksi online.
“Sikap Menhub saat ini sangat pilih kasih kepada rakyatnya dan ini akan menyinggung rakyat yang telah mengikuti aturan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku di negara ini,” kata Safruhan dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Minggu (9/10/2016).
Organda menginginkan adanya kesetaraan antara angkutan konvensional dengan angkutan yang menggunakan aplikasi online. Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi bisa mewujudkan kesetaraan angkutan.
"Kami menolak kebijakan perpanjangan masa sosialisasi 6 bulan ke depan karena semua angkutan umum illegal berbasis aplikasi telah di akomodir keinginannya oleh Pemerintah," ungkapnya.
Pasalnya, menurut dia, peraturan menteri tersebut sebelumnya menyatakan bahwa terhitung pada tanggal 1 Oktober 2016 semua kendaraan taksi ilegal yang berbasis aplikasi harus mematuhi peraturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No.22/2009 dan Permenhub No.32/2016.
"Jika tidak mematuhi akan ditindak, di mana keadilan apabila Menhub melakukan kedua hal tersebut," katanya.