Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan surat edaran (SE) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajarannya yang berisikan larangan menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di sela-sela kegiatannya membuka acara Rapat Kerja DPC Hiswana Migas DKI Jaya, di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
"Untuk PNS di DKI nanti tidak boleh menggunakan elpiji 3 kg. Kecuali ppsu, phl, tenaga kontrak. Karena PNS DKI gajinya sudah tinggi, malu lah dengan gaji tinggi," ujarnya.
Pihaknya mengaku sudah menginstruksikan Dinas Energi dan Perindustrian Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerbitkan SE tersebut.
Djarot menjanjikan dalam waktu dekat SE itu sudah berjalan dan tersampaikan kepada seluruh jajarannya. "Saya sudah instruksikan, secepatnya segera keluar," tegasnya.
Menurut Wagub, PNS DKI yang sudah mendapatkan gaji tinggi tidak sepantasnya juga menggunakan elpiji 3 kg.
Dia berharap dengan adanya SE tersebut bisa menjadikan penggunaan subsidi pemerintah melalui elpiji 3 kg tersebut dapat tepat sasaran dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Biarkan yang 3 kg itu untuk mereka yang benar-benar membutuhkan subsidi. Gaji PNS DKI non jabatan aja sekitar Rp10 - 11 juta per bulan kan," ujarnya.
Aalagi, lanjutnya, saat ini juga sudah mulai ada tabung gas elpiji ujuran 5 kg, sehingga mulai banyak pilihan bagi warga masyarakat. "Ini kan ada yang 5 kg, lebih tinggi dari 3 kg, tapi juga lebih kecil dibandingkan 12 kg, sehingga lebih terjangkau juga."
Menurutnya, apabila masih terdapat PNS yang sengaja melanggar dan nekat memakan subsidi, atau sebenarnya mampu, tapi pura-pura tidak mampu, justru juga akan di doakan dirinya menjadi jatuh miskin atau melarat.
"Saya doakan miskin beneran. Klo sampai ada yang aslinya mampu, namun kalau ada barang gratisan, semua pada pura-pura miskin. Kita ini kurang bersyukur, jadinya kurang ajar," tegasnya.