Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, meminta kepolisian menegakkan supremasi hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sampai saat ini polemik akibat pernyataan Ahok masih terus bergulir, tuntutannya agar Polri memproses laporan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok secara adil dan menjunjung supremasi hukum," katanya di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Dia mengatakan FPKS mendorong dan memberikan kepercayaan kepada kepolisian menghadirkan tegaknya supremasi hukum dalam kasus ini. Menurut dia, siapapun pihak yang diduga melakukan penistaan agama, harus diproses hukum tanpa pandang bulu dan tidak mengaitkannya dengan kepentingan politik apapun.
"Saya kira sudah ada preseden Polri konsisten dan konsekuen dalam menegakkan supremasi hukum terkait hal ini seperti yang terjadi di Bali dan Medan," ujarnya.
Jazuli Juwaini mendorong agar waktu penanganan kasus itu segera diproses tanpa menunggu proses pilkada selesai karena ini tidak ada hubungannya dengan pilkada tapi murni dugaan penistaan agama.
Menurut dia, polisi harus membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan juga harus menunjukkan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan politik kekuasaan, tapi semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Konsistensi Polri dalam menjaga supremasi hukum dengan memproses kasus ini secara adil dan konsekuen diyakini akan berdampak pada terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan ketenteraman masyarakat," katanya.
Jazuli berpesan agar umat Islam tidak terpancing provokasi tetap harus kedepankan toleransi. Menurut dia, kalaupun menyampaikan aspirasi harus dengan cara damai dan simpatik, jangan sampai anarkistis, karena islam adalah agama pembawa rahmat.