Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menertibkan taksi berbasis aplikasi online yang tidak lulus uji kir.
"Saya sudah buat surat kepada Kementerian Kominfo untuk mengaktifkan kendaraan yang sudah mendapatkan izin dan kir. Jangan kir baru 6.500, tapi kenyataannya yang beroperasi sampai puluhan ribu (mobil). Kan nggak fair namanya," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Dishubtrans DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Sambil menunggu surat tersebut sampai di meja Kementerian Kominfo, Andri berjanji menindak tegas seluruh kendaraan yang mangkal di pinggir jalan. Baik itu kendaraan pribadi, angkutan umum maupun taksi berbasis online. Karena kendaraan yang mangkal di pinggir jalan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Mencegah terjadinya pemangkalan, saya akan tetap melakukan penertiban, sifatnya universal. Dalam arti, kita lakukan itu adalah penindakan untuk pelanggar lalu lintas," tandasnya.