Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan upah minimum provinsi (UMP) kembali ditunda untuk yang ketiga kalinya.
Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta yang kembali dilaksanakan Senin (24/10/2016) di Balai Kota belum juga menemukan titik temu dari unsur pengusaha maupun unsur buruh pekerja terkait besaran UMP
Anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengaku sudah bertemu Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama dengan unsur pekerja, dan Ahok masih mempertimbang yang diminta oleh unsur pekerja.
"Atas permintaan Unsur Serikat Pekerja karena faktor psikologi meminta agar penetapan besaran UMP 2017 ditunda lagi," kata Sarman di Balai Kota, Senin ( 24/10/2016).
Selanjutnya, dia mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Rabu (26/10/2016). Pihaknya berharap hal tesebut merupakan sidang terakhir.
"Kami dari unsur pengusaha kecewa dengan penundaan ini, karena aturan dan formula sudah jelas penetapan hari ini dan besok tidak ada perubahan," jelasnya.
Dia mengatakan, unsur pengusaha tetap pada komitmen semula bahwa penetapan UMP mengacu pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan. pasalnya dalam aturan tersebut formula yang sudah jelas,tegas dan tidak ada ruang kompromi dan negoisasi.
"Besaran angka sama seperti yang kami sampaikan minggu yang lalu naik sebesar 8,25% diangka 3.355.750,ini seratus persen sesuai dengan formula PP," tegasnya.
Dalam peraturan tersebut, lanjut Sarman, perhitungan besaran UMP yakni, UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhuhan ekonomi nasional sebesar 5.18% dan inflasi 3,7%.